BREAKING NEWS

Berani Ubah Aliran Sungai Lahan Pribadi, Bagong Diduga Juga Bos PETI Rimbo Ulu Resmi Dilaporkan Ke DLHHUB

Harianupdate.net – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Lahan pribadi milik Bagong, yang disebut-sebut juga dugan sebagai bos PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah jalan Telanaipura desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

Ia resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHUB). Laporan tersebut terkait dugaan perubahan aliran sungai tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti.Februar 2026, untuk melakukan pengecekan Menurut Eryanto, apabila di lapangan ditemukan pelanggaran, DLH tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pemuda Tebo, Rio Black, mengecam keras dugaan perubahan aliran sungai tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa lahan ini diduga kuat bos PETI. Jangan-jangan ini adalah bisnis ,modus pencucian uang hasil bisnis ilegal PETI, dengan dalih pengelolaan lahan pribadi,” tegas Rio Black.

Rio mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas perubahan aliran sungai dengan praktik tambang emas ilegal di wilayah Rimbo Ulu.

Lebih jauh, Rio Black juga menyoroti peran pemerintah setempat. Ia menilai mustahil aktivitas perubahan aliran sungai berskala besar dilakukan tanpa diketahui oleh aparatur desa maupun kecamatan rimbo ulu.

Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pemilik lahan, tetapi juga menyentuh unsur pengawasan pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

Aturan dan Undang-Undang Terkait Perubahan Aliran Sungai Tanpa IzinPerubahan aliran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undanga, Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari DLH, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum tidak tebang pilih, terlebih jika dugaan ini berkaitan dengan bisnis PETI dan kerusakan lingkungan yang sistematis.

Pemeriksaan lapangan pada Rabu, 11 Februari 2026, diharapkan menjadi titik awal untuk membuka secara terang benderang dugaan pelanggaran ini.(fr)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar