Rapat Sekelompok Sulaiman Cs Di Aula Kantor camat Tebo Tengah jambi, Dinilai Cacat Hukum
Harianupdate.net - Rapat yang digelar pada 6 Februari 2026 di aula Kantor Camat Tebo Tengah terkait Koperasi Tujuan Murni dinilai cacat hukum dan cacat administrasi. Ketua Koperasi Tujuan Murni, Ardani, menyebut rapat yang digagas kelompok Sulaiman CS tersebut tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART koperasi. Ia menegaskan kepengurusan sah periode 2025–2030 adalah Ardani sebagai Ketua dan Sarpani sebagai Sekretaris, dengan keanggotaan resmi yang telah memiliki KTA masing-masing.
Menurut Ardani, panitia pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RLB) bukan berasal dari unsur anggota petani Koperasi Tujuan Murni. Selain itu, pihak perusahaan selaku mitra kerja koperasi juga tidak diundang dalam rapat tersebut. Hal ini dinilai melanggar ketentuan organisasi yang telah diatur dalam AD/ART koperasi dan bertentangan dengan mekanisme resmi penyelenggaraan rapat anggota.
Lebih lanjut, Ardani mengungkapkan hampir 70 persen anggota petani tidak menerima undangan RLB. Dari total 339 anggota koperasi, hanya sebagian kecil yang mengetahui agenda rapat tersebut. Sehari sebelum pelaksanaan, unsur pengurus koperasi juga telah menyurati Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, serta instansi teknis terkait untuk menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan RLB yang dinilai cacat hukum karena panitianya bukan berasal dari anggota koperasi.
Dalam pelaksanaan RLB pada Jumat, 6 Februari 2026, rapat tetap digelar dan hanya dihadiri sekitar 84 orang undangan. Jumlah tersebut dinilai tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART Koperasi Tujuan Murni, mengingat jumlah anggota petani mencapai 339 orang. Pengurus koperasi juga mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data anggota petani yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Atas kejadian itu, pengurus Koperasi Tujuan Murni menyatakan kekecewaannya terhadap kehadiran oknum Kabid Dinas Koperasi Tebo dalam RLB yang digelar kelompok Sulaiman CS, karena dinilai memperkeruh situasi dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ardani menegaskan pihaknya akan melaporkan oknum Dinas Koperasi Tebo serta panitia pelaksana RLB atas dugaan manipulasi data petani dan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan yang diambil.(fr)
