BREAKING NEWS

Modus Pinjam Motor, AS Ditangkap Didesa Bungkal Oleh Tim Sultan Polres Tebo Jambi


Harianupdate.net - Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/81/VII/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, peristiwa dugaan penggelapan sepeda motor terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor berinisial AS meminta izin kepada anak korban untuk menggunakan sepeda motor milik korban berinisial J.

Dengan modus meminjam kendaraan untuk keperluan pribadi, AS menyampaikan alasan bahwa motor tersebut akan digunakan untuk suatu urusan. Tanpa menaruh curiga, anak korban pun memberikan sepeda motor tersebut kepada terlapor.

Namun, hingga waktu yang cukup lama berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo guna ditindaklanjuti secara hukum.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku AS telah berhasil diamankan oleh Tim Sultan saat berada di rumah mertuanya di wilayah Bungkal, Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis CRF dengan nomor polisi BH 6648 WJ milik warga Desa Mangun Jayo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar