Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait Peti Pertambangan, Dompeng Masih Menjamur. Di Desa Teluk lengkap Sumay
Harianupdate.net - Bupati Tebo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang resmi diterbitkan pada 3 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan publik di tengah maraknya aktivitas PETI yang dinilai semakin menjamur dan carut marut di berbagai desa dalam wilayah Kabupaten Tebo.
Tidak hanya Desa Teluk Langkap yang selama ini menjadi perhatian publik, aktivitas PETI juga dilaporkan masih berlangsung di sejumlah desa lainnya di kabupaten tebo. Kondisi ini menyebabkan semakin banyak masyarakat yang terlibat, baik sebagai pekerja maupun pihak pendukung, hingga berujung pada berbagai persoalan hukum yang menjerat warga.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Tebo merujuk pada ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan antara lain pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta risiko terhadap kesehatan kerja dan kesehatan masyarakat secara umum. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas PETI.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan larangan terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat. Penegasan ini diharapkan mampu menekan praktik PETI yang semakin meluas sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.(fr)
