Sat Narkoba Polres Tebo Amankan Atlet Futsal, 23 Paket Diduga Sabu Disita
Harianupdate.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mengamankan seorang pria berinisial GB, yang diketahui merupakan atlet futsal dan warga Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. GB diamankan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Kanit Lidik Satu Sat Narkoba Polres Tebo, Ipda Rohman, saat dikonfirmasi pada Senin (31/08/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Tebo, Ray. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Rimbo Bujang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya dugaan transaksi narkotika dan langsung mengamankan GB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan interogasi, polisi menemukan sebanyak 23 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 19 gram. Kepada petugas, GB mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RH yang berasal dari Jambi dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Atas perbuatannya, GB kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, subsider Pasal 609, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(fr)
