Transaksi Narkoba Di SPBU Kilometer 10 Tebo, Satu Orang Pelangsir BBM Diamankan Polisi
Harianupdate.net - Aktivitas transaksi narkoba diduga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tebo. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mengamankan seorang pria berinisial BY yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu SPBU yang berada di Kilometer 10, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Tebo, Ipda Rohman, saat dikonfirmasi pada Senin (31/08/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan SPBU Kilometer 10. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas kemudian mendapati BY berada di lokasi.
Menurut Ipda Rohman, petugas mengintai BY yang saat itu masuk ke kamar mandi SPBU. Setelah keluar dari kamar mandi, BY langsung diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, BY juga mengakui masih menyimpan tiga paket sabu-sabu di rumahnya. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan polisi disebut memiliki berat bruto sekitar 20 gram. Kepada petugas, BY juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan, termasuk sambil melakukan aktivitas sebagai pelangsir BBM di SPBU.
Atas perbuatannya, BY dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut.(fr)
