BREAKING NEWS

Afrianyah Dan Romi Faisal Menyoroti PN Dan Kejaksaan Tebo Dinilai Gagal Dalam Melindungi Anak Tindak Pidana Dugaan Pencabulan


Harianupdate.net - Kabupaten Tebo yang digadang gadang menjadi kota Ramah terhadap anak ternyata tidak menerapkan perlindungan anak secara bijak, hal ini merujuk pada dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh BR merupakan warga SAD, divonis 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh PN Tebo pada 11/12/2023 lalu padahal UU lama perlindungan anak hanya mengatur hukuman paling rendah lima tahun penjara, 

mirisnya pembacaan vonis dilakukan tanpa kehadiran terdakwa karena sehari sebelum vonis,  Budi diberi penangguhan penahanan oleh PN Tebo. Walau jaksa mengajukan banding dan berakhir dengan vonis 7 tahun penjara, Budi tidak menjalani hukuman tersebut karena ia masih buron hingga berita ini ditayangkan 12/3/2026.

Dan kali ini publik kembali dikejutkan dengan Terdakwa BR  dengan kasus pencabulan terhadap anak, usai sidang pemeriksaan pada 04/03 lalu, ia kabur dengan dibantu sekelompok orang, dan bahkan melukai beberapa aparat yang sedang mengawal BR. Anehnya pada 11/03,  Bujang Rimbo  tampak santai dikawal oleh kepala kejaksaan negeri Tebo dan Kapolres Tebo, tanpa Borgol, terlihat Kejari Tebo merangkul RB menuju ruang sidang pengadilan Negeri Tebo dan simsalabim sidang tersebut merupakan sidang terakhir buat RB karena pada hari itu ia langsung  divonis bersalah melanggar pasal 473 UU no 1 tahun 2023 dan dijatuhi hukuman selama lima bulan.

Tentu dunia Sosmed Tebo menanggapi miring hal tersebut, terutama dari beberapa aktivis yang sering memberi sorotan tajam terhadap kinerja kejaksaan Tebo  yang dianggap tumpul beberapa dekade ini, Romi Faisal berkomentar dalam WAG Tebo " putusan lima bulan macam anak ayam  be yang diperkosanya " dan menyarankan untuk menyegel kantor Pengadilan negeri Tebo.

Sementara itu Afriansyah  berkomentar Hidup duta Pedofil, bagi Pedofil tidak berlaku hukuman minimal " 

Lebih lanjut Afriansyah menyarankan untuk memberikan karangan bunga ke kejaksaan Negeri Tebo dan menyegelnya  atas tuntutan ringan tersebut.

Sementara itu diakun tiktok kabar Bute akun bg yandi tj berkomentar " besok klu warga kito ada yg melanggar hukum, kito bebasin jg bang kito undang warga satu kampung, untuk membebaskan. contoh ini kan sudah valid" komennya(fr)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar