Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo. Melimpahkan Perkara Tahap Dua Penyalahgunaan BBM Ke Kejaksaan Negeri Tebo Jambi
Harianupdate.net - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Jambi, pada Kamis (16/07/2026) melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tebo. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kanit Tipiter Polres Tebo, William Simbolon, menyampaikan bahwa dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Hari ini kita dari Unit Tipiter Polres Tebo melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tebo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan di antaranya dua unit kendaraan truk Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut BBM. Selain itu, truk tersebut juga kedapatan membawa minyak yang diduga merupakan BBM oplosan.
Tidak hanya barang bukti, dalam perkara ini pihak kepolisian juga melimpahkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Keempatnya kini resmi menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Tebo dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi para pelaku.(fr)
