BREAKING NEWS

PT TI Dan Pihak APH Polsek Tebo Tengah Melakukan Pemusnahan Satu Unit Dompeng

  


Harianupdate.net - Polsek Tebo Tengah amankan bukti dan musnahkan sisa unit Dompeng yang ditinggalkan dari aktifitas 18 penambang emas tanpa izin atau peti jenis Dompeng darat yang terjadi diwilayah kebun PT tebo indah afdeling 1 A pada wilayah hukum kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo tepatnya didesa Mangun jayo.


Pemusnahan satu unit peti yang ditinggalkan berawal dari aduan pihak perusahaan karena adanya aktifitas di wilayah kebun PT TI yang terdapat 18 rakit dan sebanyak 78 pekerja yang melakukan aktifitas peti. pasca pelaporan tersebut, Polsek Tebo Tengah melakukan himbauan kepada para penggiat peti selama 3 Minggu terkait dampak baik dari segi lingkungan maupun hukum dengan memberikan arahan agar tidak melakukan kegiatan peti kembali 


Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Bripka Eldian membenarkan jika pihaknya telah melakukan penertiban dan melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara.


"Saat di tkp kami sudah memusnahkan barang bukti dan di TKP tidak lagi ditemukan barang bukti," ungkap eldian.


Dilain tempat, Humas PT Tebo Indah Parlaungan Siregar terkait penertiban peti diwilayah perkebunan milik PT TI menjelaskan jika pihaknya bersama Polsek Tebo Tengah telah menghentikan kegiatan peti. penghentian ini dilakukan pasca pelaporan dilakukan dan polsek Tebo Tengah memberikan ultimatum kepada penggiat peti selama 3 minggu untuk tidak melakukan kegiatan peti kembali. Namun jika masih melakukan, akan ditindak secara hukum yang berlaku.


"Setelah melapor adanya kegiatan peti diwilayah kami, Polsek Tebo Tengah melakukan himbauan dan edukasi selama 3 Minggu terhadap pelaku Dompeng agar tidak melakukan kegiatan peti, setelah itu jika ada ditemukan kegiatan peti, maka akan ditindak tegas, dan saat dilakukan penertiban pada tanggal 12 juli 2026, tidak ditemukan kembali kegiatan peti sampai saat ini," jelas Parlaungan Siregar.


"Untuk kedepannya, setelah kegiatan penertiban ini dilakukan kepada penggiat peti jangan lagi melakukan kegiatan peti diwilayah perusahaan, karena jika masih ditemukan, maka pemberlakuan yang sama tidak akan dilakukan lagi," tutupnya.(fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar