Proses Hukum Terus Bergulir Dari Saksi Ditingkatkan Menjadi Tersangka
Harianupdate.net Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Jambi, pada Sabtu (25/04/26) lalu mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Pengamanan tersebut dilakukan karena alat berat itu diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tebo.
Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum. Aktivitas PETI dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem sungai dan lahan di sekitarnya.
Melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih terus bergulir. Saat dikonfirmasi pada Senin (15/06/26), ia menjelaskan bahwa penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus. Sebelumnya masih tahap saksi, nantinya akan kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar William Simbolon.
Saat ditanya mengenai jumlah calon tersangka, ia menyebutkan bahwa untuk sementara baru satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan hasil penyidikan di lapangan.(fr)
