BREAKING NEWS

Polisi Sudah Menetapkan Daptar Pencarian Orang DPO, Terkait Aktivitas Peti


Harianupdate.net - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo telah manaikan status H sebagai saksi menjadi tersangka. Pasca penetapan H sebagai tersangka oleh pihak Polres Tebo penyidik telah mememuhi dua alat bukti. Hal tersebut di katakan iptu Remhot Nengolan diruang kerja nya pada Senin , (04/08/26).

"dua alat bukti sudah terpenuhi untuk H jadi tersangka. Inisial yang mendapat informasi sejak dinaikan statusnya jadi tersangka, H kabur dan belum diketahui keberadaannya. Penyidik juga kesulitan untuk mendatangkan tersangka maka sudah kit terbitkan surat DPO kepada H.

Untuk diketahui diduga H adalah pemilik lokasi tambang yang digunakan pelaku untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sumber Sari Unit 11, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi. 

pihaknya beberapa kali melakulan penjemputan di rumah tersangka namun tersangka H sudah melarikan diri. Untuk itu lanjut kasat reskrim status tersangka H masih terus berlanjut sampai nanti diamankan.

"saat kita masih berupaya menghadirkan H," kata kasat.

Sementara sampai saat ini belum diketahui tersangka H  masih dalam proses pemanggilan. :infonya ada yang bilang lari ke daerah jawa katanya" Tapi tidak jelas Kendati demikian proses hukumnya masih berlanjut

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Tebo telah mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum terkait temuan tersebut. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.

Lebih lanjut, kasat reskrim iptu Remhot Nengolan  menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat tersebut. Proses ini dilakukan guna memperkuat dasar hukum dalam penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada seorang berinisial H. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Karena mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya pihak kepolisian menetapkan H sebagai tersangka. Selain itu, Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga tersangka berhasil ditangkap.ujar kasat, (fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar