Bupati Tebo Instruksikan Penertiban Truk Melebihi Tonase Di Jalan Kabupaten, Petugas Dishub Gabungan Melakukan Penjagaan Simpang Km 12
Harianupdate.net - Bupati Tebo secara langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo untuk menertibkan truk angkutan yang melebihi tonase. Instruksi ini menindaklanjuti keluhan masyarakat serta para pengguna jalan yang sering terganggu akibat lalu lintas kendaraan berat, khususnya truk pengangkut CPO (minyak kelapa sawit) dan kayu karet di jalur Tebo menuju Rimbo Bujang.
Kepala Dinas Perhubungan DLH Kabupaten Tebo, Eriyanto, saat dimintai keterangan pada Kamis (30/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari Bupati Tebo sejak minggu lalu. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dishub DLH telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan resmi kepada seluruh pengusaha dan sopir truk agar mematuhi ketentuan tonase sesuai kelas jalan.
Lebih lanjut, Eriyanto menegaskan bahwa truk dengan muatan berlebih dilarang melintas di jalan kabupaten, terutama di jalur dari Simpang Jalan 21 menuju Kilometer Pal 12 Tebo. Ia menjelaskan, jalur tersebut merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi, sehingga kapasitasnya terbatas dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat bermuatan besar.
Himbauan ini telah diberlakukan hingga Rabu (29/10/2025). Mulai Kamis (30/10/2025), Dishub DLH bersama tim gabungan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan kabupaten.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dishub DLH Tebo juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tebo dalam pelaksanaan pengawasan. Hari ini, petugas gabungan telah mulai melakukan penjagaan di kawasan Simpang Kilometer Pal 12 sebagai titik pengawasan utama bagi kendaraan angkutan berat yang melintas.(ys)
