Tim Resmob Polres Tebo, Berhasil Mengamankan Nurdin, Diduga pencurian Sepeda Motor Jenis Scoopy
Harianupdate.net - Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Sofyan, warga Sumengko, Desa Tengah Ulu, Kecamatan Tebo Tengah. Penyelidikan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial Nurdin diketahui berada di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pada Sabtu, 13 Desember 2025, Tim Resmob langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan Nurdin tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikannya di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Di Desa Pulau Temiang, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(fr)
