Timsultan Polres Tebo Di Back-up Tim Gunjo Polres Bungo Berhasil Mengungkap Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
Harianupdate.net - Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar RT 005 Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo pada 26 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Muhammad Hidayat (54), seorang PNS asal Desa Damai Makmur, melaporkan kehilangan mobil miliknya setelah diduga ditipu oleh dua orang pelaku yang berasal dari Kabupaten Bungo.
Kejadian bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Toyota Kijang LGX 2.0 tahun 2000 milik ayahnya di akun Facebook pada 31 Oktober 2025 dengan harga Rp55 juta. Postingan tersebut kemudian diambil oleh seseorang bernama Zainudin dan diposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih rendah, yakni Rp40 juta. Dari postingan ulang itulah, terduga pelaku M. Sukri dan Apriyandi bin Yahya mulai menghubungi Zainudin untuk menanyakan unit mobil tersebut.
Pada 26 November 2025, pelaku diarahkan oleh Zainudin untuk mengecek mobil korban namun dilarang berkomunikasi langsung soal harga. Korban juga mendapat arahan serupa dari Zainudin, sehingga keduanya tidak mengetahui transaksi sebenarnya. Setelah melihat kondisi mobil beserta surat-suratnya, pelaku kemudian mentransfer Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada pemilik mobil yang sah. Korban yang merasa belum menerima pembayaran meminta dibuatkan kwitansi, namun saat ia keluar membeli materai, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB.
Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Rimbo Ulu dengan nomor LP/B/03/XL/2025/SPKT/Rimbo Ulu/Polres Tebo/Polda Jambi. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi menemukan titik terang terkait keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kedua nama yang terlibat disebutkan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan SH MH menjelaskan bahwa pada Rabu malam, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara ungkap kasat reskrim.(fr)
