BREAKING NEWS

Sindi Terancam Tidak Bisa Dilantik Sebagai Sekda Tebo, Terbentur Batas Usia


Harianupdate.net - Belum keluarnya hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Tebo menuai sorotan. Salah satu peserta, Sindi, terancam tidak dapat dilantik sebagai Sekda Tebo lantaran terbentur batas usia maksimum sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Hingga kini, hasil selter JPT Sekda Tebo tahun 2025 belum juga diumumkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik, khususnya terkait proses administrasi dan tahapan lanjutan yang berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo. Sindi diketahui telah berusia 58 tahun per Januari 2025. 

Sementara itu, dalam ketentuan yang berlaku, terdapat batasan usia maksimal bagi pejabat yang akan dilantik pada jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga keterlambatan pengumuman hasil seleksi dinilai berpotensi menggugurkan peluang yang bersangkutan.

Situasi ini memicu spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat maupun internal pemerintahan daerah. Pasalnya, proses selter JPT seharusnya berjalan sesuai jadwal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi kepegawaian di kemudian hari.

Publik pun berharap BKPSDM Kabupaten Tebo dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan hasil selter JPT Sekda tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan terhadap proses seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.(fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar