BREAKING NEWS

Dua orang Bandar Sabu - Sabu Satu Kurir Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo Jambi


Harianupdate.net - Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Dusun Karya Bakti, Kelurahan Tebing Tinggi KM 7, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial IK (20), Jaya (20), ND (32), dan NP (34) yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah milik NP yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 2 gram sabu-sabu yang diduga siap edar.

Kasat narkoba polres tebo melalui Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Tebo, Ari, saat dikonfirmasi pada Senin, 6 April 2026, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan saat berada di rumah NP yang juga diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa salah satu pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar dan menjemput barang bukti sabu-sabu. Barang tersebut kemudian diduga diedarkan kepada para pengguna, termasuk yang beraktivitas di lokasi penambangan emas ilegal (dompeng) di sekitar wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal percobaan primer golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar