Disembunyikan Dalam Kotak Rokok Diduga Sabu- Sabu Inisial EK Warga Rejosari Ditangkap Polisi
Harianupdate.net - melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial EK yang diduga sebagai pengedar sabu. EK diketahui merupakan warga Rejosari, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin 27/04/26 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam keterangannya, Aiptu Ari Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka EK sedang duduk dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan tersangka.
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(fr)
