BREAKING NEWS

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Terkait Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan

 

Harianupdate.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penyitaan uang sebesar Rp245.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam press release Kejari Tebo pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Abdurrahman menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta berpedoman pada Surat Keputusan (SK) tiga menteri. Dalam tahap penyelidikan, kasus ini terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Kabupaten Tebo.

“Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo telah melakukan perhitungan dan menemukan adanya sejumlah administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dapat dibuatkan laporan pertanggungjawabannya,” jelas Abdurrahman.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan kemudian memanggil pihak-pihak terkait, yakni saudara berinisial AF dan PW, untuk mengembalikan kerugian berdasarkan hasil temuan Inspektorat. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum melakukan pengembalian.

Kejari Tebo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,(fr) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar