SW Ditangkap Polisi Di Kalimantan Barat, Usai Jual Mobil Temanya Seharga 35 Juta
Harianupdate.net - Modus penggelapan mobil kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial SW diduga melakukan penipuan dengan cara merental mobil milik rekannya, Sailan Panjaitan, warga Desa Balai Rajo VII Koto Ilir. Mobil tersebut kemudian dijual tanpa seizin pemilik ke wilayah Desa Balam, Riau.
Diketahui, mobil jenis Toyota Rush tersebut dijual oleh pelaku dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni hanya Rp35 juta. Setelah melakukan aksinya, SW melarikan diri hingga ke Kalimantan Barat untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
Saat diamankan, SW mengaku nekat menjual mobil milik temannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang yang menumpuk.
Kapolres tebo Jambi melalui Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Sumarlin, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/06/26) membenarkan adanya laporan terkait kasus penggelapan tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim Reskrim Polres Tebo kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan berhasil mengamankan SW pada 31 Mei 2026. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(fr)
