Terkait Aktivitas Peti Menggunakan Alat Excavator, Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka
Harianupdate.net - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo menindaklanjuti temuan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sumber Sari Unit 11, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, pada Senin (06/07/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat tersebut. Proses penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.
Dari hasil gelar perkara, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H yang diduga sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik di lapangan.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan keterlibatan alat berat excavator dalam aktivitas PETI tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut dan Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.(fr)
